BlogEducationIzin Terbang Drone / UAV

Izin Terbang Drone / UAV

Aplikasi izin terbang drone UAV diterbitkan oleh Direktorat Jendral Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan. Direktorat Jendral Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan adalah instansi yang menerbitkan perizinan yang memberi kemudahan dalam memproses registrasi dan perizinan beroperasinya terbang drone. Kementerian Perhubungan berkomitmen memberikan kemudahan dengan meluncurkan aplikasi perizinan yang sederhana dan mudah. Perizinan bisa diperoleh pihak operator/ pengguna drone dengan memanfaatkan Aplikasi Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone dan Persetujuan Pengoperasian Drone (SIDOPI-GO) dan Aplikasi Sistem Pendaftaran Pesawat Udara Indonesia (SIPUDI).

Baca lagi untuk apa aja regulasi untuk penerbangan drone :

https://geosurveypersada.com/2022/09/30/regulasi-drone-di-indonesia/

SIDOPI – GO dan SIPUDI

Peresmian aplikasi SIDOPI-GO dan SIPUDI secara online pada tanggal 15 Juni 2022. Kedua aplikasi ini sebagai bentuk komitmen Ditjen Hubud dalam memberikan pelayanan prima kepada operator penerbangan dan stakeholder drone dalam meningkatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dengan adanya aplikasi SIDOPI-GO dan SIPUDI harapannya perizinan akan lebih mudah, singkat, dan transparan.

izin terbang drone
SIDOPI – Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia

Sistem SIDOPI-GO merupakan aplikasi yang dikembangkan berkaitan dengan pengendalian pengoperasian drone di Indonesia. Dengan aplikasi ini, persetujuan pengoperasian dapat diberikan secara lebih efektif, transparan dan dapat dimonitor secara real time. Hal ini sejalan dengan peningkatan trend utilisasi drone di Indonesia. Sedangkan sistem SIPUDI merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk proses penerbitan sertifikat pendaftaran pesawat udara secara online. hadirnya SIPUDI sehingga pengguna layanan yaitu operator penerbangan dapat dengan mudah mengakses secara daring, cepat, akurat, dan transparan.

Meskipun dilakukan secara online, semua proses perizinan pengoperasian drone dan pendaftaran pesawat tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku. Implementasi aplikasi ini diharapkan dapat menjadi role model untuk proses perijinan sehingga dapat berperan dalam memajukan penerbangan di Indonesia. Manfaat aplikasi ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas pelayanan jasa transportasi udara.

Proses penerbitan persetujuan ini melibatkan beberapa instansi, yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam hal ini yaitu Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara dan Direktorat Navigasi Penerbangan serta stakeholder eksternal terkait lainnya seperti Perum LPPNPI (AirNav).

Diperlukan upaya sosialisasi secara massif agar implementasi aplikasi ini dapat menjangkau masyarakat luas. sehingga mempermudah registrasi izin terbang drone.

Sumber :

https://dephub.go.id/post/read/peluncuran-aplikasi-perizinan-drone