Peraturan Menerbangkan Drone di Indonesia Berdasarkan PM 63 Tahun 2021 | Geo Survey Persada Indonesia

Peraturan Menerbangkan Drone di Indonesia Berdasarkan PM 63 Tahun 2021

admin GSPI
Apr 10, 2026 • 5 min read
Peraturan Menerbangkan Drone di Indonesia Berdasarkan PM 63 Tahun 2021

Penggunaan drone atau pesawat udara kecil tanpa awak kini semakin luas, mulai dari kebutuhan fotografi, videografi, hingga survei profesional seperti pemetaan udara dan LiDAR. Namun, di balik kemudahan teknologi ini, terdapat aturan yang wajib dipatuhi untuk menjamin keselamatan ruang udara.

Di Indonesia, pengoperasian drone telah diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 (Civil Aviation Safety Regulation Part 107): Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak. Regulasi ini menjadi dasar hukum utama dalam penggunaan drone di wilayah udara Indonesia.

1. Batas Ketinggian Terbang Drone

Salah satu ketentuan utama dalam regulasi ini adalah batas ketinggian terbang drone. Operator drone dilarang menerbangkan perangkatnya melebihi (120 meter) dari permukaan tanah. Jika berada di sekitar bangunan, drone boleh terbang hingga maksimal 400 kaki di atas bangunan terdekat, namun tetap harus memperhatikan keselamatan.

Batas ini bertujuan untuk menghindari potensi konflik dengan pesawat berawak yang beroperasi di ketinggian lebih tinggi. Dengan mematuhi batas ini, risiko kecelakaan di udara dapat diminimalkan.

2. Jarak Pandang Operator (Visual Line of Sight)

Dalam pengoperasian drone, operator wajib menjaga drone tetap dalam jangkauan pandangan langsung atau dikenal sebagai Visual Line of Sight (VLOS). Artinya, deone harus selalu terlihat oleh operator tanpa bantuan alat (kecuali kacamata biasa) dan tidak diperbolehkan mengandalkan tampilan kamera (FPV) sepenuhnya. Peraturan mengatakan bahwa jarak pandang terbang minimum tidak kurang dari 3 mil (±4,8 km).

Operator tidak boleh mengandalkan kamera drone sepenuhnya tanpa melihat langsung posisi drone di udara. Hal ini penting untuk menghindari tabrakan dengan objek lain.

Documentation 2
Gambar: Peraturan Menerbangkan Drone di Indonesia Berdasarkan PM 63 Tahun 2021 (Bagian 2)

3. Batas Kecepatan Drone

Kecepatan juga menjadi faktor penting dalam keselamatan penerbangan drone. Regulasi juga mengatur batas kecepatan maksimum drone, yaitu 87 knots atau sekitar 100 mil per jam. Batas ini memastikan drone tetap dapat dikendalikan dengan baik, terutama dalam kondisi lingkungan yang kompleks seperti area perkotaan atau lokasi dengan banyak hambatan.

4. Batas Ketinggian Minimum dari Awan

Faktor cuaca menjadi bagian penting dalam keselamatan penerbangan drone. Oleh karena itu, dalam aturan disebutkan bahwa drone harus menjaga jarak minimal 500 kaki (150 meter) di bawah awan, dan 2000 kaki (600 meter) secara horizontal jauh dari awan. Tujuannya adalah untuk memastikan visibilitas tetap baik serta menghindari kondisi atmosfer yang berpotensi mengganggu kestabilan drone.

5. Larangan Terbang di Area Tertentu

Selain ketinggian, operator drone juga wajib memperhatikan jarak aman terhadap objek di sekitarnya. Hindari area terlarang seperti bandara, kawasan militer, objek vital nasional, dan area dengan pembatasan khusus. Untuk penggunaan profesional seperti survei foto udara atau LiDAR, biasanya diperlukan izin tambahan agar dapat beroperasi di area tertentu secara legal.

Implementasi dalam Industri Pemetaan Udara

Dalam praktiknya, regulasi ini sangat relevan bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasa pemetaan udara. Sebelum akuisisi data dilakukan, tim survei wajib melakukan perencanaan misi dengan mempertimbangkan batas ketinggian terbang, area operasi, serta potensi konflik dengan ruang udara sekitar. Hal ini biasanya dituangkan dalam flight plan yang terstruktur, termasuk penentuan jalur terbang (flight path), titik lepas landas, serta prosedur keselamatan jika terjadi gangguan di lapangan.

Saat proses pengambilan data, operator drone harus memastikan bahwa penerbangan tetap berada dalam batas Visual Line of Sight (VLOS) dan tidak melanggar ketentuan seperti jarak terhadap awan atau area terlarang. Dalam proyek pemetaan seperti ortofoto atau LiDAR, konsistensi ketinggian dan stabilitas penerbangan sangat berpengaruh terhadap kualitas data yang dihasilkan. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas, tetapi juga berdampak langsung pada akurasi dan resolusi data spasial. Dengan mengikuti aturan yang berlaku, proses pengambilan data pun menjadi lebih aman dan terkontrol. 


Sebagai penyedia layanan survei dan pemetaan, Geo Survey Persada Indonesia selalu mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam setiap proyek yang dikerjakan. Mulai dari tahap perencanaan, perizinan, hingga pelaksanaan survei di lapangan, seluruh proses dilakukan dengan mengacu pada standar keselamatan penerbangan yang telah ditetapkan pemerintah. Komitmen ini tidak hanya memastikan kegiatan operasional berjalan aman dan legal, tetapi juga menjamin kualitas data yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan dan memenuhi kebutuhan klien secara profesional.

WhatsApp Logo