BlogEducationRegulasi Menerbangkan Drone

Regulasi Menerbangkan Drone

Drone atau pesawat terbang tanpa awak atau Unmanned Aerial Vehicles (UAV) yang terbang atau mengudara tanpa awak dengan pengendali dari jarak jauh menggunakan remote control atau computer. Drone memiliki berbagai macam jenis ukuran, dan terbuat dari bahan yang ringan. Sehingga perlunya ada regulasi drone di indonesia untuk mengatur penerbangan drone.

Lihat Juga Kelebihan LiDAR pada Drone https://geosurveypersada.com/2022/06/09/survei-lidar-drone/

Terkait dengan drone, pemerintah telah mengatur perihal pengoperasian dan perizinan terbang drone atau Unmanned Aerial Vehicles (UAV). Terdapat 4 peraturan menteri yang diterbitkan. Di antaranya, pertama PM 34/2021 Tentang persyaratan kelaikudaraan PUTA dengan berat landas di atas 25 kg. Kemudian PM 63/2021 tentang batasan pengoperasian sertifikasi remot pilot, pendaftaran PUTA kecil dan pengecualian PUTA kecil untuk beroperasi melebihi batasan pengoperasian spesifik. Selain itu, adapula PM 37/2020 tentang PUTA di ruang udara yang dilayani Indonesia, kategori PUTA, Ruang udara, koordinasi pengoperasian, mekanisme pemberian persetujuan, pengoperasian PUTA. Serta PM27/2021 tentang tata cara pengawasan dan sanksi administratif terhadap pelanggaran.

Regulasi Drone di Indonesia
Peraturan Tentang Drone

Menurut Permenhub 63 tahun 2021 ada beberapa pihak yang terlibat dalam penggunaan drone ini, di antaranya :

  1. Pemilik, yaitu orang perseorangan atau badan hukum yang memiliki Sistem PUTA yang sah dan dapat menunjukkan bukti kepemilikannya.
  2. Operator, yaitu orang atau badan hukum yang mengoperasikan atau bermaksud mengoperasikan Sistem PUTA untuk keperluan rekreasi atau selain rekreasi, termasuk keperluan komersial.
  3. Penerbang pesawat tanpa awak (remote pilot), yaitu orang yang memegang kendali penerbangan pesawat udara kecil tanpa awak yang bertanggung jawab atas keselamatan dan pengoperasian
  4. Remote pilot in command, yaitu remote pilot yang bertugas sebagai pemimpin dan bertanggung jawab selama pelaksanaan penerbangan secara aman. Remote pilot in command ditunjuk oleh operator atau pemilik yang memegang kendali PUTA-nya sendiri.

Agar tidak terjadi pelanggaran terhadap zona larangan terbang yang telah diatur di dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 90 Tahun 2015 yang menjelaskan bahwa terdapat 3 zona yang harus dihindari untuk pengoperasian drone, yaitu:

1). kawasan udara terlarang (prohihited area), yaitu ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan, dengan pembatasan yang bersifat permanen dan menyeluruh bagi semua pesawat udara.

2). kawasan udara terbatas (restricted area), yaitu ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan bersifat tidak tetap dan hanya dapat digunakan untuk operasi penerbangan Negara.

3). kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) suatu bandar udara, yaitu sebuah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara.

Bagaimana proses regulasi menerbangkan drone?

Dari aturan-aturan tersebut, pada dasarnya terdapat beberapa perizinan yang harus dilengkapi bersama-sama baik oleh pengguna maupun operator, yaitu:

  1. Sertifikat remote pilot & registrasi drone, yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJHU) melalui Direktorat Kelaikudaraan & Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU). Kedua hal ini harus didapatkan oleh operator drone sebelum mengurus perizinan lainnya.
  2. Izin operasi penerbangan drone di ruang udara yang dilayani, yang diberikan oleh DJHU melalui Direktorat Navigasi Penerbangan (DNP). Izin ini dapat diperoleh setelah operator drone menerima surat rekomendasi dari Perum LPPNPI Airnav ataupun
  3. Security Clearance (SC), yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan (Dirjen Strahan) Kementerian Pertahanan. Izin ini dapat diperoleh setelah pengguna jasa drone mendapatkan persetujuan terkait kegiatan survei & perekaman data yang akan dilakukan.
  4. Surat Izin Terbang, yang diberikan oleh Lanud setempat, apabila kegiatan dilakukan di ruang udara terbatas & terlarang. Izin ini dapat diperoleh setelah seluruh izin-izin lainnya sudah diperoleh oleh operator drone.
  5. Izin-izin lain terkait sosial, keamanan, dan kepemilikan lahan dari instansi pemerintah terkait.

Alur Perizinan / Regulasi Penerbangan Drone

Alur Perizinan / Regulasi Drone di Indonesia
Alur Perizinan / Regulasi Drone

Referensi

https://ekonomi.bisnis.com/read/20210915/98/1442760/kemenhub-sudah-terbitkan-4-aturan-soal-drone

https://prolegal.id/drone-dilarang-asal-terbang-harus-ada-legalitas-operasionalnya/

https://dephub.go.id/post/read/peluncuran-aplikasi-perizinan-drone